Senin, 26 April 2010

bangsa dan negara yang menegara

NEGARA DAN BANGSA YANG MENEGARA

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.

b.Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
• Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
• Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
• Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
• Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
• Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
• Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled).
• R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
• Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
• Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
• Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
• Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
• Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
• Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
• Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
• G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
• Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
• Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
• M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
• Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
• Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
• Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

2.Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

3.Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimna sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4.Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara ?
Warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi hokum dan pemerintahan tanpa perkecualian.

• Kasus ekonomi dan cara penyelesaiannya
Kasus Century
Siapa yang tidak tahu, tentang kasus century yang sekarang ini menjadi buah bibir seluruh masyarakat Indonesia. Kasus ini telah menjadi sorotan utama para pencari berita belakangan ini. Kalangan dunia usaha menilai, penyelesaian kasus Bank Century secara cepat, terutama secara hukum akan memberikan dampak yang baik bagi kepastian ekonomi.
Rapat paripurna DPR (3/3) sedang dalam proses untuk memutuskan apakah penalangan (bailout) Bank Century senilai Rp6,7 triliun merupakan kebijakan yang tepat atau tidak. Sekitar 54 persen dalam pemandangan fraksi sudah menyebutkan bahwa kasus Bank Century tersebut melanggar hukum. Menurut Lutfie, dunia usaha justru menunggu siapa pun yang bersalah harus ditegakkan secara hukum dan hal ini akan berdampak bagus bagi perekonomian Indonesia.
“Jika sebaliknya yang terjadi, yakni sebenarnya hal itu salah, tetapi malah tidak ditegakkan, ongkos sosialnya terlalu besar dan beresiko. Jika ini yang terjadi, justru ekonomi nasional juga taruhannya,” katanya.
Ditanya apakah Indonesia akan sangat kehilangan dan berpengaruh terhadap perekonomian jika pada akhirnya para pihak yang disebut- sebut terlibat diproses secara hukum, Lutfie menggarisbawahi hal itu tidak akan terjadi. “Jika Boediono dan atau Sri Mulyani diproses secara hukum, hal itu tak terlalu berpengaruh.
Indonesia banyak stok orang pintar,” katanya.
Terhadap proses yang ada di DPR saat ini, Lutfie berpendapat, DPR tidak seharusnya berlarut-larut. “DPR harusnya menyelesaikan dengan cepat secara politis, tidak lebih dari itu,” katanya.
Jika proses politik, tegasnya, maka DPR sebenarnya tidak berhak memberikan vonis, ini salah atau ini tidak. Sebelumnya, pengamat ekonomi, Ikhsan Modjo, meminta kasus Bank Century diselesaikan melalui proses hukum. “Pelimpahan ke proses hukum berdampak minimal bagi perekonomian,” katanya.
Ia berharap, kasus Century segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian. Ikhsan juga meyakini, kinerja perekonomian tidak terlalu terpengaruh jika proses hukum menyatakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersalah. “Perekonomian bekerja berdasarkan sistem, jadi tidak akan terlalu berpengaruh,” ujarnya. Pengamat ekonomi lainnya, Umar Juoro, juga mengatakan, perekonomian secara umum tidak terpengaruh kasus Century. “Mungkin hanya pembangunan infrastruktur yang membutuhkan keputusan Menkeu agak terlambat,” ujarnya.

6. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.Pncasila sebagai Ideologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
b.UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi
c. Implementasai Konsep UUD 1945 sebagai Landasan Konsitusi
Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
d. Konsep Pertama tentang Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara.
Pada Pembukaan UUD 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat.
e.Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan Indonesia
semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.

f.Konsep UUD 1945 dalm Infrrastruktur Politik
Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa..
7. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman datang dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran menganai cara menghadapinya.
c.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat

REFRENSI :
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/hakekat-bangsa-dan-negara-yang-menegara/
http://septiana.ngeblogs.com/
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/09/60/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

komentarnya yang berguna ya , jangan merusak !