Senin, 26 April 2010

energi panas bumi

1. PENDAHULUAN
Energi panas bumi adalah energi yang diekstraksi dari panas yang tersimpan di dalam bumi. Energi panas bumi ini berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak planet ini diciptakan. Panas ini juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh permukaan bumi. Energi ini telah dipergunakan untuk memanaskan (ruangan ketika musim dingin atau air) sejak peradaban Romawi, namun sekarang lebih populer untuk menghasilkan energi listrik. Sekitar 10 Giga Watt pembangkit listrik tenaga panas bumi telah dipasang di seluruh dunia pada tahun 2007, dan menyumbang sekitar 0.3% total energi listrik dunia.
Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah lingkungan, namun terbatas hanya pada dekat area perbatasan lapisan tektonik.
Pangeran Piero Ginori Conti mencoba generator panas bumi pertama pada 4 July 1904 di area panas bumi Larderello di Italia. Grup area sumber panas bumi terbesar di dunia, disebut The Geyser, berada di California, Amerika Serikat. Pada tahun 2004, lima negara (El Salvador, Kenya, Filipina, Islandia, dan Kostarika) telah menggunakan panas bumi untuk menghasilkan lebih dari 15% kebutuhan listriknya.

2. Definisi Energi Panas Bumi.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar serta sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi.
Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi. Sumber energi tersebut berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu dilakukan kegiatan penambangan berupa eksplorasi dan eksploitasi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi. Pada prinsipnya dalam kegiatan Panas Bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air.

What_is_geothermal_en_html_4983ad05
* panas bumi

Pemanfaatan energi panas bumi relative ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas Bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus-menerus sepanjang masa selama kondisi lingkungannya dapat terjaga keseimbangannya.
Emisi CO2, SO2, dan NO2 yang dihasilkan PLTP terhitung sangat rendah. PLTP juga tak mengakibatkan degradasi mutu lingkungan karena tidak ada penambangan di permukaan, tumpahan minyak, dan penggenangan habitat.

3. Potensi Panas Bumi
Energi panas bumi adalah termasuk energi primer yaitu energi yang diberikan oleh alam seperti minyak bumi, gas bumi, batubara dan tenaga air. Energi primer ini di Indonesia tersedia dalam jumlah sedikit (terbatas) dibandingkan dengan cadangan energi primer dunia. Sebagai gambaran sedikitnya atau terbatasnya energi tersebut adalah berdasarkan data
Sedangkan cadangan energi panas bumi di Indonesia relatif lebih besar bila dibandingkan dengan cadangan energi primer lainnya, diperkirakan mencapai 27 GWe atau setara dengan 40 persen sumberdaya panasbumi dunia, hanya saja belum dimanfaatkan secara optimal.
Penggunaan Energi Panas Bumi.
Seperti diketahui, energi panas bumi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan yang lain, diantaranya: (1) hemat ruang dan pengaruh dampak visual yang minimal, (2) mampu berproduksi secara terus menerus selama 24 jam, sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan energi (energy storage), serta (3) tingkat ketersediaan (availability) yang sangat tinggi yaitu diatas 95%. Namun demikian, pemulihan energi (energy recovery) panas bumi memakan waktu yang relatif lama yaitu hingga beberapa ratus tahun. Secara teknis-ekonomis, suatu lokasi sumber panas bumi mampu menyediakan energi untuk jangka waktu antara 30-50 tahun, sebelum ditemukan lokasi pengganti yang baru.
Selain untuk tenaga listrik, panas bumi dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluidanya, misalnya dimanfaatkan dalam dunia agroindustri. Sejumlah lapangan panas bumi Indonesia berdekatan bahkan berada di daerah pertanian, peternakan, kehutanan dan perkebunan yang membutuhkan energi panas dalam proses produksi maupun pengolahan hasil, yaitu untuk proses pengeringan, pengawetan, sterilisasi, pasteurisasi, pemanasan dan sebagainya.

4. Dampak Negatif Terhadap Lingkungan.
Potensi panas bumi terdapat di kawasan pegunungan yang biasanya dijadikan kawasan konservasi sebagai hutan lindung. Dengan adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber panas bumi di kawasan tersebut dapat mengganggu daerah konservasi tersebut. Serta kemungkinan terjadi pencemaran air tanah oleh kontaminan yang terbawa naik fluida panas bumi.
Harga Energi Panas Bumi.Harga jual uap untuk pembangkit listrik saat ini berkisar 3,7 s/d 38 sen US$/kWh, sedangkan harga jual listrik berkisar 4,2 s/d 4,4 sen US$/kWh.

5. Masa Depan Energi Panas Bumi.
Pergerakan lapisan bumi yang saling bertumbukan menyebabkan terjadinya proses radioaktif di kedalaman lapisan bumi sehingga menyebabkan terbentuknya magma dengan temperatur lebih dari 2000 °C. Setiap tahun air hujan serta lelehan salju meresap ke dalam lapisan bumi, dan tertampung di suatu lapisan batuan yang telah terkena arus panas dan magma. Lapisan batuan itu disebut dengan geothermal reservoir yang mempunyai kisaran temperatur antara 200° – 300 °C. Siklus air yang setiap tahun berlangsung menyebabkan lapisan batuan reservoir sebagai tempat penghasil energi panas bumi yang dapat terus menerus diproduksi dalam jangka waktu yang sangat lama. Itulah sebabnya mengapa panas bumi disebut sebagai energi terbarukan.
Penggunaan panas bumi sebagai salah satu sumber tenaga listrik memiliki banyak keuntungan di sektor lingkungan maupun ekonomi bila dibandingkan sumber daya alam lainnya seperti batubara, minyak bumi, air dan sebagainya. Tidak seperti sumber daya alam lainnya. Sifat panas bumi sebagai energi terbarukan menjamin kehandalan operasional pembangkit karena fluida panas bumi sebagai sumber tenaga yang digunakan sebagai penggeraknya akan selalu tersedia dan tidak akan mengalami penurunan jumlah.
Pada sektor lingkungan, berdirinya pembangkit panas bumi tidak akan mempengaruhi persediaan air tanah di daerah tersebut karena sisa buangan air disuntikkan ke bumi dengan kedalaman yang jauh dari lapisan aliran air tanah. Limbah yang dihasilkan juga hanya berupa air sehingga tidak mengotori udara dan merusak atmosfer. Kebersihan lingkungan sekitar pembangkit pun tetap terjaga karena pengoperasiannya tidak memerlukan bahan bakar, tidak seperti pembangkit listrik tenaga lain yang memiliki gas buangan berbahaya akibat pembakaran.
Sedangkan di sektor ekonomi, pengembangan energi panas bumi dapat meningkatkan devisa negara. Penggunaannya dapat meminimalkan pemakaian bahan bakar yang berasal dari fosil (minyak bumi, gas dan batubara) di dalam negeri sehingga, mereka dapat diekspor dan menjadikan pemasukan bagi negara. Hal ini mengingat sifat energi panas bumi yang tidak dapat diangkut jauh dari sumbernya. Dengan mengembangkan panas bumi, kapasitas sebesar 330 MW yang dihasilkan energi panas bumi, negara dapat menghemat pemakaian minyak bumi sebesar 105 MM BBL.
Selain sebagai sumber listrik, energi panas bumi juga bisa dimanfaatkan dalam dunia agroindustri. Sejumlah lapangan panas bumi Indonesia berdekatan bahkan berada di daerah pertanian, peternakan, kehutanan dan perkebunan yang membutuhkan energi panas dalam proses produksi maupun pengolahan hasil. Energi panas memang paling dibutuhkan dalam proses pengeringan, pengawetan, sterilisasi, pasteurisasi, pemanasan dan sebagainya. Selama ini, petani menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut. Semakin besar industri yang mereka garap, semakin besar pula BBM yang diperlukan.

6. Energi Panas Bumi Indonesia
Jawa Barat memiliki potensi sumber daya alarn panas bumi yang luar biasa besar dan merupakan yang terbesar di Indonesia. Potensi panas bumi di Jawa Barat mencapai 5411 MW atau 20% dari total potensi yang dimiliki Indonesia. Sebagian potensi panas bumi tersebut bahkan telah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik seperti:
* PI-TP Kamojang di dekat Garut, memiliki unit 1, 2, 3 dengan kapasitas total 140 MW. Potensi yang masih dapat dikembangkan sekitar 60 MW.
* PLTP Darajat, 60 km sebelah tenggara Bandung dengan kapasitas 55 MW
* PLTP Gunung Safak di Sukabumi, terdiri dari unit 1, 2, 3, 4, 5, 6 dengan kapasitas total 330 M1K
* PI-TP Wayang Windu di Pangalengan dengan kapasitas 110 MW.
Pemanfaatan energi panas bumi memang tidak mudah. Energi panas bumi yang umumnya berada di kedalaman 1.000-2.000 meter di bawah permukaan tanah sulit ditebak keberadaan dan “karakternya”. Investasi untuk menggali energi panas bumi tidak sedikit karena tergolong berteknologi dan berisiko tinggi. Investasi untuk kapasitas di bawah satu MW, berkisar US$ 3.000-5.000 per kilowatt (kW). Sementara untuk kapasitas di atas satu MW, diperlukan investasi US$ 1.500-2.500 per kW. Tantangan selanjutnya adalah akibat sifat panas yang “site specific” kondisi geologis setempat. Karakter produksi dan kualitas produksi akan berbeda dari satu area ke area yang lain. Penurunan produksi yang cepat, sebagai contoh, merupakan karakter produksi yang harus ditanggung oleh pengusaha atau pengembang, ditambah kualitas produksi yang kurang baik, dapat menimbulkan banyak masalah di pembangkit. Misainya, kandungan gas yang tinggi mengakibatkan investasi lebih besar di hilir atau pembangkitnya.
Dalam pembangkitan listrik, harga jual per kWh yang ditetapkan PLN dinilai terialu murah sehingga tak sebanding dengan biaya eksplorasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dalam hat ini, PLN tidak bisa disalahkan karena tarif dasar listrik yang ditetapkan pemerintah masih di bawah harga komersial, yaitu tuluh sen dollar AS per kWh.
Di sisi lain, adanya potensi panas bumi di suatu daerah biasanya di pegunungan dan terpencil-sering tak bisa dimanfaatkan karena kebutuhan listrik di daerah itu sedikit sehingga belum ekonomis untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan energi panas bumi tersebut.

7. Jangan Ketinggalan Lagi di Energi Panas Bumi
Trend industri listrik di negara berkembang mengalami perubahan signifikan akibat peningkatan konsumsi. Pengembangan energi panas bumi menjadi energi listrik kini dilirik karena harga bahan bakar minyak semakin mahal dan jumlahnya terbatas,” ujar pakar energi dari Amerika Serikat James Koenig dalam World Geothermal Congress 2005 di Antalya Turki pekan lalu.
Maraknya kegiatan eksploitasi panas bumi di negara berkembang dikemukakan James sebagai trend yang berkembang pada saat ini. Dia menambahkan, pemakaian energi panas bumi atau yang sering disebut “energi hijau” itu, memberi penghematan pengeluaran bagi negara berkembang.
Sesuai data penggunaan energi panas bumi dalam makalah John W Lund dari Universitas of Aucland, New Zealand, sebanyak 71 negara di dunia sudah memanfaatkan energi panas bumi. Data tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan dari penggunaan energi terbarukan tersebut. Pada tahun 1995 hanya 28 negara yang memakai energi panas bumi dan kemudian bertambah menjadi 58 negara pada tahun 2000.
Diperkirakan kapasitas terpasang dari pemakaian energi panas bumi di seluruh dunia hingga akhir tahun 2004, mencapai 27.825 Mega Watt Thermal (MWT). Sejak tahun 2000 tercatat pertumbuhan kapasitas terpasang dari penggunaan panas bumi mencapai 12,9 persen per tahun, sehingga pada tahun 2004 meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2000.
Trend penggunaan energi panas bumi yang berkembang pada saat ini, merupakan isyarat bagi Indonesia mengenai ketatnya persaingan untuk mendapatkan investasi asing. Indonesia harus berusaha keras agar tak ketinggalan dalam menarik investor untuk mengeksplorasi cadangan panas bumi yang ada, sebab setiap negara berkembang berlomba menarik perhatian investor asing.
Partisipasi swasta memang sangat dibutuhkan, karena biaya eksploitasi dan eksplorasi energi panas bumi tidak murah. Risiko investasi yang sangat tinggi, membuat para investor membutuhkan iklim investasi yang kondusif dan jaminan harga penjualan energi yang relatif menguntungkan.
Negara yang saat ini sangat agresif untuk menarik investasi dalam mengelola panas bumi, antara lain negara China dan Filipina. Kedua negara tersebut, memberikan insentif yang relatif menarik bagi investor dalam mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi.
Executive Director Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, Anton S Wahjosoedibjo mengatakan, China yang saat ini sedang bersemangat mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik, memberikan insentif pembebasan pajak hingga delapan tahun. Itu pun di hitung setelah lapangan panas bumi sudah mulai berproduksi.
Sementara negara Filipina menurut Anton, membebaskan pajak bagi investor panas bumi hingga enam tahun. Pembebasan pajak itu membuat pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik cukup berkembang di Filipina hingga 1.930,89 Mega Watt energi (MWe).
Sementara kondisi di Indonesia menurut Anton, pajak untuk pengembangan lapangan panas bumi jika ditotal bisa mencapai 43 persen. Selain itu, pajak sudah berlaku sejak investor sudah melakukan kegiatan eksplorasi.
Masalah iklim investasi di Indonesia juga tidak menarik, karena harga energi panas bumi tidak kompetitif dengan BBM yang bersubsidi, dan rendah dukungan politik untuk penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
Jika Indonesia tidak melakukan perbaikan terhadap iklim investasi di sektor pengembangan panas bumi, maka dipastikan akan kesulitan untuk bersaing dalam merebut investasi panas bumi. Hal itu karena perusahaan yang bermain di sektor panas bumi tidak banyak dan dengan dana yang terbatas, sehingga setiap negara harus saling berebut.
INDONESIA merupakan negara yang memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia, yakni setara dengan 27.000 Megawatt (MW) atau 40 persen dari cadangan panas bumi dunia. Tetapi pemanfaatan cadangan panas bumi Indonesia masih sangat minim, yakni hanya 800 MW atau sekitar empat persen dari total cadangan 20.000 MW.
Bahkan, target pemerintah untuk pemanfaatan energi panas bumi hingga tahun 2006 diperkirakan hanya akan bertambah 200 MW menjadi 1.000 MW. Sementara target hingga tahun 2020 hanya akan meningkat menjadi 6.000 MW.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro optimis, investor sudah mulai memberikan perhatian serius kepada pengembangan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Hal itu terkait dengan kebijakan harga BBM di Indonesia yang telah membuat harga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik yang menggunakan BBM.
Purnomo mengatakan, rencana pengembangan energi panas bumi di Indonesia, sejalan dengan kebijakan energi nasional untuk mengembangkan energi terbarukan. Pemerintah Indonesia menurut dia, memberikan jaminan kepada investor dengan menyediakan iklim usaha yang fair.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Alimin Ginting mengatakan, ibaratnya jika ingin memasak, Indonesia sudah memiliki bahan yang cukup untuk sebuah masakan. Tetapi kini membutuhkan koki yang memiliki modal untuk memasak bahan tersebut menjadi satu masakan.
Tetapi untuk mendatangkan koki, harus memberikan insentif yang menarik. Jika insentif tersebut kurang menarik, tentu tak ada koki yang tertarik untuk datang memasak.
Alimin mengutarakan, perhatian komunitas panas bumi internasional sebenarnya sudah sangat besar terhadap Indonesia. Hal itu terbukti dengan terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan World Geothermal Congress 2010 dengan menyisihkan negara Iceland sebagai produsen energi panas bumi terbesar di dunia pada saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengatakan, pihak DPR siap memberikan dukungan terhadap pengembangan energi panas bumi. Dukungan dapat diberikan, karena energi panas bumi adalah energi yang ramah lingkungan dan murah bagi masyarakat.
Dia berharap, komunitas panas bumi di Indonesia memberikan pemahaman yang lebih intensif mengenai panas bumi kepada masyarakat luas. Sehingga kegiatan eksplorasi panas bumi bisa mendapat dukungan dari semua pihak.
Jangan sampai Indonesia yang menguasai cadangan panas bumi terbesar di dunia tidak bisa memanfaatkan kekayaan tersebut. Sehingga terus-terusan membakar minyak dan gas yang terbatas dan mahal untuk listrik

1115226658
*lokasi lapangan panas bumi diindonesia

8. Aturan Eksplorasi Panas Bumi di Hutan Segera Diterbitkan
Rabu, 30 Desember 2009 | 10:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah segera akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Hutan. “Kemarin sudah kita bahas. Sedang diharmoniskan di Departemen Hukum dan HAM,” katanya sebelum rapat kabinet di Istana Negara, Rabu (30/12). “Tinggal nanti dikirim ke Setneg (Sekretariat negara).”

Hatta memaparkan peraturan itu untuk melindungi kepentingan publik dalam pemanfaatan hutan. Misalnya, masalah eksplorasi pengaturan potensi panas bumi (geotermal) di hutan. “Untuk memberikan kepastian (dalam eksplorasi) dan tidak mengganggu kelestarian,” katanya.

Selain itu Menteri Hatta mengatakan peraturan ini juga melindungi kepentingan umum dalam pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya atau pun jalan tol.

Bulan lalu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan pembuatan payung hukum untuk pemanfaatan energi panas bumi. Payung hukum yang dimaksud nantinya bisa berupa peraturan pemerintah.

“Sekarang ini sedang direview. Yang jelas harus dibereskan dulu undang-undangnya karena untuk kawasan konservasi tidak boleh untuk apapun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11).

Zulkifli mengatakan Indonesia menyimpan 40 persen cadangan energi panas bumi dunia. Namun 70 persen dari jumlah itu berada di kawasan-kawasan konservasi yang menurut peraturan tidak boleh digunakan sebagai areal pertambangan. Selain itu mahalnya teknologi energi ini juga menghalangi pemanfaatannya.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengatakan Departemen Kehutanan akan merivisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan-larangan Aktifitas di Wilayah Konservasi. Ide pemanfaatan energi geotermal di wilayah hutan konservasi diprediksi mendapatkan tantangan dari para konservasionis.

9. Energi Panas Bumi Terus Dikembangkan
Tomohon, Kompas – Pertamina Geothermal Energy terus mengembangkan energi panas bumi. Hal ini karena selain memberikan banyak nilai tambah, energi tersebut merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Saat ini, energi panas bumi tidak hanya dimanfaatkan untuk sumber daya listrik, tetapi juga untuk pemanasan dan pengeringan pada sejumlah industri pengolahan.
Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Abadi Purnomo saat mengunjungi Area Panas Bumi Lahendong di Sulawesi Utara, Jumat (20/2), mengatakan, saat ini sudah terdapat dua unit pengolahan panas bumi di Lahendong yang mampu menghasilkan daya listrik hingga 20 megawatt. Rencananya pada akhir Maret 2009 akan diresmikan unit pengolahan baru, yaitu Lahendong III dengan kapasitas mencapai 60 megawatt.
Berdasarkan dari hasil penelitian, potensi panas bumi di Lahendong mampu menghasilkan daya listrik hingga 120 megawatt. Oleh karena itu, Pertamina Geothermal Energy akan terus mengembangkannya dengan membangun unit-unit pengolahan yang baru.
Pada tahun 2012 diharapkan potensi daya listrik sebesar 120 megawatt dari panas bumi di Lahendong dapat terwujud. Dengan daya tersebut, berarti sekitar 60 persen kebutuhan listrik di Sulut dipenuhi oleh panas bumi.
Selain di Lahendong, Pertamina Geothermal Energy juga terus mengembangkan potensi energi panas bumi di daerah lain. Beberapa daerah tersebut meliputi area Sibayak di Sumatera Utara, Sungai Penuh di Jambi, Lumut Balai di Sumatera Selatan, Hululais di Bengkulu, Kotamobagu di Sulawesi Utara, Kamojang di Jawa Barat, serta Ulubelu di Lampung.
Banyak keuntungan :
Manager Engineering Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong Wawan Darmawan mengatakan, energi panas bumi memiliki beberapa keuntungan untuk dikembangkan. Energi tersebut merupakan energi terbarukan dan berkelanjutan jangka panjang, bersih, ramah lingkungan, memiliki emisi gas karbon dioksida yang sangat rendah, menjadi energi alternatif sebagai pengganti energi fosil, dan dapat dikembangkan dalam lahan yang sempit. Selain itu, pengembangan energi panas bumi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini, energi panas bumi tidak sekadar dimanfaatkan untuk menghasilkan daya listrik, tetapi juga untuk industri pengolahan. Energi tersebut dapat digunakan untuk pengolahan gula aren, pengeringan kopra, cengkih, dan vanila. Pemanfaatan panas bumi untuk pengolahan gula aren juga dilakukan di Lahendong. Pemanfaatan tersebut dapat meningkatkan penghasilan 6.285 petani aren.
Panas bumi selalu berasosiasi dengan jalur vulkanik dan diprioritaskan pada gunung api tidak aktif yang masih menyimpan panas di bawah permukaan

10. Pemanfaatan Energi Panas Bumi Masih Rendah
Jakarta – Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Namun pemanfaatannya masih rendah. Baru sepertiga yang dimanfaatkan
Saat ini cadangan panas bumi di Indonesia mencapai 27.000 MWe (megawatt of electrical output), sedangkan yang sudah baru dimanfaatkan hanya sepertiganya yakni 9.000 MWe atau setara dengan listrik 800 MW.
Untuk mengembangkan panas bumi, pemerintah menyiapkan 14 wilayah kerja pertambangan (WKP). Di WKP ini nantinya akan dibangun pembangkit listrik.
Listrik yang dihasilkan dari panas bumi nantinya akan lebih murah. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgianto saat memberikan sambutan di acara penyerahan data panas bumi di kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2007).
Kali ini pemerintah mengawali kegiatan eksplorasi sehingga bisa mengurangi risiko produksi yang ditanggung oleh pengembang.
“Dengan pemerintah ikut menanggu risiko ini berarti bisa mengurangi risiko selanjutnya. Sehingga harga listrik yang dihasilkan bisa lebih rendah,” ujarnya.
Selama ini listrik yang dihasilkan dari panas bumi memang lebih mahal, dan bervariasi tergantung dari tingkat kesulitam eksplorasi di daerah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah ESDM, Sugiharto Harsoprayitno mwnyatakan bahwa untuk cetak biru investasi geotermal ini akan dibiayai oleh Japan Bank for Internasional Cooperation

DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/energi_panas_bumi
http://infoenergi.wordpress.com
http://agung.vox.com/library/post/energi-panasbumi-1.html
http://www.jurnalinsinyurmesin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=52
http://www.energi.lipi.go.id/utama.cgi?cetakartikel&1115226658
Koran kompas
Tempo interaktif

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

komentarnya yang berguna ya , jangan merusak !